Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2025/PA.Rtu NORLIAH alias NURYAH binti ASPAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan nama pada Akta Nikah dengan Nomor: C5/24/06/VIII/1990 tertanggal 1 Agustus 1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, nama Pemohon tertulis NORLIAH binti ASPAR menjadi NURYAH binti ASPAR dan nama almarhum suami Pemohon tertulis ANI bin SYAHDAN menjadi SYAHRANI bin SYAHDAN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak