Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
256/Pdt.P/2025/PA.Rtu SITI MAULIDA alias SITI MAULIDAH binti H.M.YUNUS alias M. YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 256/Pdt.P/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan nama pada Akta Nikah dengan Nomor: 58/05/IV/2008 tertanggal 12 April 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, nama Pemohon tertulis SITI MAULIDA binti H.M.YUNUS menjadi SITI MAULIDAH binti M. YUNUS;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak