Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
252/Pdt.P/2025/PA.Rtu 1.H. RIYAN HIDAYAT alias H. RIAN HIDAYAT bin SURIANSYAH
2.HJ. HILDA alias HJ. HELDA YANTI binti TUGANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 252/Pdt.P/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan nama pada Akta Nikah dengan Nomor: 116/01/IV/2008 tertanggal 3 April 2008, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan:
    1. Nama Pemohon I tertulis H. RIYAN HIDAYAT menjadi H. RIAN HIDAYAT;
    2. Nama Pemohon II tertulis HJ. HILDA menjadi HJ. HELDA YANTI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dengan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak