Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2024/PA.Rtu 1.HASAN ILMI bin KADERI alias KADRI
2.HAMDANAH binti KADERI alias KADRI
3.MURNAWATI binti KADERI alias KADRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2024/PA.Rtu
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum IBNUR RUSLAN bin KADERI alias KADRI telah meninggal dunia karena sakit dirumah pada tanggal 19 Februari 2024 dalam usia 55 (lima puluh lima) tahun, adalah sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum IBNUR RUSLAN bin KADERI alias KADRI adalah:
    1. HASAN ILMI bin KADERI alias KADRI (Kakak Kandung Almarhum IBNUR RUSLAN bin KADERI alias KADRI);
    2. HAMDANAH binti KADERI alias KADRI (Adik Kandung Almarhum IBNUR RUSLAN bin KADERI alias KADRI);
    3. MURNAWATI binti KADERI alias KADRI (Adik Kandung Almarhum IBNUR RUSLAN bin KADERI alias KADRI);
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk keperluan pengambilan pembayaran atas pengembalian hak Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian yang atas nama IBNUR RUSLAN bin KADERI alias KADRI pada PT Taspen (Persero);
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:                     

  • Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak