Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PA.Rtu 1.ABI JARIN AL GAPARI bin H. RAMLI
2.SUSILAWATI binti SUPERANG
3.ROSMITA binti YUSUP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PA.Rtu
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum MIRZA PEBRIANTO bin ABI JARIN AL GAPARI  telah meninggal dunia karena kecelakaan di lokasi kejadian pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 dalam usia 33 (tuga puluh tiga) tahun, adalah sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum MIRZA PEBRIANTO bin ABI JARIN AL GAPARI  adalah:
    1. ABI JARIN AL GAPARI bin H. RAMLI (Ayah Kandung Almarhum MIRZA PEBRIANTO);
    2. SUSILAWATI binti SUPERANG (Ibu Kandung Almarhum MIRZA PEBRIANTO bin ABI JARIN AL GAPARI);
    3. ROSMITA binti YUSUP (Isteri Almarhum MIRZA PEBRIANTO bin ABI JARIN AL GAPARI);
    4. NUR ALMIRA SALSABILA binti MIRZA PEBRIANTO (Anak Kandung Pertama Almarhum MIRZA PEBRIANTO bin ABI JARIN AL GAPARI);
    5. MUHAMMAD AZHAR bin MIRZA PEBRIANTO (Anak Kandung Kedua Almarhum MIRZA PEBRIANTO bin ABI JARIN AL GAPARI);
  1. Menetapkan penetapan para Pemohon sebagai ahli waris untuk klaim tabungan tersebut yang atas nama MIRZA PEBRIANTO bin ABI JARIN AL GAPARI;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:                     

  • Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak