Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PA.Rtu 1.ACHMAD BAIDOWI bin SAHAL
2.ISMI RIZQATUNNISA binti ABDUL MALIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ACHMAD BAIDOWI bin SAHAL) dengan Pemohon II (ISMI RIZQATUNNISA binti ABDUL MALIK) yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2017 di Desa Kepayang Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan sebagaimana yang disebutkan dalam diktum 2 (dua) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II;

Subsider:

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak