Petitum |
Primer
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan kedua anak kandung Pemohon I dan Pemohon II yang bernama SITI AMINAH binti MUHAMMAD SEMAN dan CINTA SUCI RAHMADANI binti MUHAMMAD SEMAN dibawah perwalian Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemohon I dan Pemohon II selaku wali, khususnya untuk mewakili anak pertama Pemohon I dan Pemohon II yang bernama SITI AMINAH binti MUHAMMAD SEMAN untuk menerima Hibah berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor: 17.03.000000475.0 atas nama JUWITA ASTRI yang terletak di Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Provinsi Kalimantan Selatan seluas 634 M2 (enam ratus tiga puluh empat meter persegi) dari anak asuh Pemohon II yang bernama JUWITA ASTRI;
- Menetapkan bahwa perwalian atas anak kedua Pemohon I dan Pemohon II yang bernama CINTA SUCI RAHMADANI binti MUHAMMAD SEMAN juga dilaksanakan guna menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum atas hak-hak keperdataan yang bersangkutan di kemudian hari;
- Menetapkan bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II selaku wali, yang bertujuan demi kepentingan dan kemanfaatan anak-anak yang diwalikan, sah menurut hukum;
- Membebankan seluruh biaya menurut hukum;
Subsider
- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|