Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PA.Rtu 1.JUMBERI bin GIRA
2.UTIN binti ASRANI
3.KARISMA binti ANUR alias ANNOR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhumah SANAH binti JUMBERI  telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2025 dalam usia 41 (empat puluh satu) tahun, adalah sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah SANAH binti JUMBERI  adalah:
    1. JUMBERI bin GIRA (Ayah Kandung Almarhumah SANAH binti JUMBERI);
    2. UTIN binti ASRANI (Ibu Kandung Almarhumah SANAH binti JUMBERI);
    3. KARISMA binti  ANUR alias ANNOR (Anak Kandung Almarhumah SANAH binti JUMBERI);
  1. Menetapkan penetapan para Pemohon sebagai ahli waris untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris adalah untuk keperluan Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang atas nama SANAH binti JUMBERI pada BPJAMSOSTEK;
  2. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:           

  • Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak