Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2026/PA.Rtu 1.JUMRAN alias JUMBRAN bin UMBI
2.RISMA WARNI alias RISMA binti DARMAWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2026/PA.Rtu
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan nama pada Akta Nikah dengan Nomor: 109/07/XI/2006 tertanggal 06 November 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Nama Pemohon I tertulis JUMRAN bin UMBI menjadi JUMBRAN bin UMBI, dan Nama Pemohon II tertulis RISMA WARNI binti DARMAWI menjadi RISMA binti DARMAWI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dengan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak