Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
471/Pdt.G/2025/PA.Rtu HADERAN bin WAGIMIN LIA binti MARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 471/Pdt.G/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menetapkan harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat adalah:
    1. berupa benda berwujud sebagai berikut:
  1. sebidang tanah dengan batas-batas:
  • sebelah utara: 8 meter berbatasan dengan Jl. Sungai Putting RT/RW 002/001
  • sebelah selatan: 6,7 meter berbatasan dengan tanah milik Wagimin
  • sebelah barat: 22 meter berbatasan denagn tanah milik Abdul Khalik
  • sebelah timur: 22 meter berbatasan dengan tanah milik Darmansyah

dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Sungai Puting RT 002 RW 003, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 2009/156/DSP/SPPF/VI/2020 tertanggal 4 Juni 2020 dengan nilai taksiran sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

  1. sebidang tanah dengan batas-batas:
  • sebelah utara: 110 meter berbatasan dengan tanah milik Nani Hartati
  • sebelah selatan: 101 meter berbatasan dengan Jalan Haoling Batubara PT.Hasnur
  • sebelah timur: 202 meter berbatasan dengan tanah milik Abdul Karim/Busran
  • sebelah barat: 190 meter berdasarkan dengan tanah milik H.Syahrani

yang terletak di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan bertepatan di pinggir jalan hauling PT Hasnur Citra Terpadu sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 2009/71/DSP/SPPF/14/2024 tertanggal 26 November 2024 dengan nilai taksiran sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);

  1. sebidang tanah seluas 10 (sepuluh) meter persegi yang terletak di pinggir jalan aspal di daerah Kalampan/Kaladan dengan nilai taksiran sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  2. sebidang tanah seluas 391 (tiga ratus sembilan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas tanah:
  • sebelah utara: 17 meter berbatasan dengan tanah milik H. Syarkawi
  • sebelah timur: 23 meter berbatasan dengan Jalan Raya Lintas Marabahan-Margasari
  • sebelah selatan: 17 meter berbatasan dengan tanah milik Fadli
  • sebelah barat: 23 meter berbatasan dengan tanah milik H. Syarkawi

dan bangunan rumah cor beton yang berdiri di atasnya yang terletak di daerah Kalampan/Kaladan sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 594/27/SPPF/VIII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 dengan nilai taksiran sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

  1. 1 (satu) unit mobil pick up L300 dengan nomor polisi DA 1187 W dengan nilai taksiran sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  2. 1 (satu) unit mobil pick up GranMax dengan nomor polisi DA 8001 KJ sesuai dengan BPKB Nomor Q-05994564 tertanggal 29 April 2020 dengan nilai taksiran sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
  3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi DA 2173 PAD sesuai dengan BPKB Nomor P-06157902 tertanggal 26-03-2019 dengan nilai taksiran sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); dan
  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 5094 KW dengan nilai taksiran sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
    1. berupa benda tidak berwujud yaitu kewajiban/utang-utang sebagai berikut:
  1. sisa utang kepada Bank BRI sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 105157440/4560/08/23  tertanggal 9 Agustus 2023 dengan nilai sejumlah Rp128.115.883,00 (seratus dua puluh delapan juta seratus lima belas ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah); dan
  2. utang 50 (lima puluh) gram emas kepada Hamdi dengan nilai sejumlah Rp111.924.113,00 (seratus sebelas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu seratus tiga belas rupiah) (sesuai dengan harga emas per tanggal 1 November 2025 sebagaimana dapat diakses pada situs: https://www.logammulia.com/id/harga-emas-hari-ini);

 

  1. Menetapkan harta bersama berupa sebidang tanah seluas 391 (tiga ratus sembilan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas:
  • sebelah utara: 17 meter berbatasan dengan tanah milik H. Syarkawi
  • sebelah timur: 23 meter berbatasan dengan Jalan Raya Lintas Marabahan-Margasari
  • sebelah selatan: 17 meter berbatasan dengan tanah milik Fadli
  • sebelah barat: 23 meter berbatasan dengan tanah milik H. Syarkawi

dan bangunan rumah cor beton yang berdiri di atasnya yang terletak di daerah Kalampan/Kaladan sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: tertanggal dengan nilai taksiran sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diserahkan kepada Penggugat sebagai pihak yang akan melunasi kewajiban/utang-utang sebagai berikut:

  1. sisa utang kepada Bank BRI sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 105157440/4560/08/23  tertanggal 9 Agustus 2023 dengan nilai sejumlah Rp128.115.883,00 (seratus dua puluh delapan juta seratus lima belas ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah); dan
  2. utang 50 (lima puluh) gram emas kepada Hamdi dengan nilai sejumlah Rp111.924.113,00 (seratus sebelas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu seratus tiga belas rupiah) (sesuai dengan harga emas per tanggal 1 November 2025 sebagaimana dapat diakses pada situs: https://www.logammulia.com/id/harga-emas-hari-ini).

 

 

  1. Menetapkan harta bersama berupa:
  1. sebidang tanah sebidang tanah dengan batas-batas:
  • sebelah utara: 110 meter berbatasan dengan tanah milik Nani Hartati
  • sebelah selatan: 101 meter berbatasan dengan Jalan Haoling Batubara PT.Hasnur
  • sebelah timur: 202 meter berbatasan dengan tanah milik Abdul Karim/Busran
  • sebelah barat: 190 meter berdasarkan dengan tanah milik H.Syahrani

yang terletak di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan bertepatan di pinggir jalan hauling PT Hasnur Citra Terpadu sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 2009/71/DSP/SPPF/14/2024 tertanggal 26 November 2024 dengan nilai taksiran sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);

  1. sebidang tanah seluas 10 (sepuluh) meter persegi yang terletak di pinggir jalan aspal di daerah Kalampan/Kaladan sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan nilai taksiran sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  2. 1 (satu) unit mobil pick up GranMax dengan nomor polisi DA 8001 KJ sesuai dengan BPKB Nomor Q-05994564 tertanggal 29 April 2020 dengan nilai taksiran sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); dan
  3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi DA 2173 PAD sesuai dengan BPKB Nomor P-06157902 tertanggal 26-03-2019 dengan nilai taksiran sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),

diserahkan kepada Penggugat untuk menjadi bagian Penggugat.

 

  1. Menetapkan harta bersama berupa:
  1. sebidang tanah dengan batas-batas:
  • sebelah utara: 8 meter berbatasan dengan Jl. Sungai Putting RT/RW 002/001
  • sebelah selatan: 6,7 meter berbatasan dengan tanah milik Wagimin
  • sebelah barat: 22 meter berbatasan denagn tanah milik Abdul Khalik
  • sebelah timur: 22 meter berbatasan dengan tanah milik Darmansyah

dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Sungai Puting RT 002 RW 003, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 2009/156/DSP/SPPF/VI/2020 tertanggal 4 Juni 2020 dengan nilai taksiran sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

  1. 1 (satu) unit mobil pick up L300 dengan nomor polisi DA 1187 W dengan nilai taksiran sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dapat diserahkan kepada Tergugat untuk menjadi bagian Tergugat; dan
  2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 5094 KW dengan nilai taksiran sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),

diserahkan kepada Tergugat untuk menjadi bagian Tergugat.

 

  1. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Tergugat.

 

atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Rantau yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak