Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PA.Rtu KUSNAH binti KASPUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa Pemohon yang bernama KUSNAH binti KASPUL dengan Suami Pemohon yang bernama FASERIANSYAH bin BUSRI (almarhum) telah menikah secara agama Islam pada tanggal 15 Januari 1984 yang kemudian pada tanggal 26 Februari 2013 Pemohon dan Suami Pemohon mencatatkan perkawinan secara resmi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah dengan Nomor: 082/02/III/2013 pada tanggal 1 Maret 2013;
  2. Bahwa dari perkawinan tersebut Pemohon dengan Suami Pemohon telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yang masing-masing bernama:
    1. IKA SAFRENA binti FASERIANSYAH, lahir di Binuang, 3 Januari 1985, Pendidikan Terakhir D3;
    2. ABDI FARTA KASUMAH bin FASERIANSYAH, lahir di Binuang, 24 April 1981, Pendidikan Terakhir SLTA;
    3. GAJALI AMRULLAH GHAZALI AMRULLAH bin FASERIANSYAH, lahir di Binuang, 3 Juli 1985, Pendidikan Terakhir SLTP;
    4. AHMAD AL GHIFFARI bin FASERIANSYAH, lahir di Martapura, 25 November 2010, Pendidikan SLTP;
  3. Bahwa Suami Pemohon yang bernama FASERIANSYAH bin BUSRI (almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 3 November 2019 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6305-KM-16082024-0006 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada tanggal 16 Agustus 2024;
  4. Bahwa selama dalam pemeliharaan/pengasuhan Pemohon, anak-anak kandung Pemohon tersebut hidup sejahtera lahir dan batin serta tidak ada pihak lain atau pihak ketiga yang mengganggu gugat pemeliharaan/pengasuhan anak tersebut;
  5. Bahwa anak kandung (keempat) Pemohon tersebut masih berusia dibawah umur dan belum bisa melakukan tindakan hukum, sehingga Pemohon mengajukan permohonan perwalian ini untuk mewakili anak kandung (keempat) Pemohon tersebut dalam melakukan perbuatan hukum;
  6. Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan penetapan perwalian adalah untuk keperluan administrasi di kenotariatan dalam rangka balik nama dan jual beli aset serta untuk mengurus hak-hak anak dan keperluan lain yang berkaitan dengan tindakan hukum;
  7. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak