Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PA.Rtu 1.RAKIB alias ROQIB bin ARKIM. B alias ARKIM alias AKIM
2.MASTURA binti ISMAIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan nama pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor: 062/08/IX/2003 Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan:
    1. Nama Pemohon I tertulis RAKIB yang benar adalah ROQIB.
    2. Nama Ayah Kandung Pemohon I tertulis ARKIM . B yang benar adalah AKIM.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dengan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsider :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak