Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PA.Rtu 1.ASMURI bin UTAR
2.FITRIANI LATIPAH binti PANAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I denganĀ  Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan Akta Nikah Nomor 79/15/V/2006 Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan:
    1. Nama orangtua Pemohon I tertulis UTAK yang benar adalah UTAR;
    2. Tempat lahir Pemohon I tertulis TIRIK yang benar adalah LABUNG;
    3. Nama Pemohon II tertulis FITRIANI yang benar adalah FITRIANI LATIPAH;
    4. Nama orangtua Pemohon II tertulis FANAL yang benar adalah PANAL;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I denganĀ  Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak