Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PA.Rtu 1.ABD. HADI MAJEDI binti ALI BADERON alias ALI BADERUN
2.MUHAMMAD AKBAR MAULIDANI bin ABD. HADI MAJEDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa Almarhumah yang bernama SITI HAMSIAH binti H. IMBERAN SAID telah menikah secara agama Islam dengan Pemohon I yang bernama ABD. HADI MAJEDI binti ALI BADERON alias ALI BADERUN pada tanggal 8 November 1992 pada tanggal di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah dengan Nomor: D2/PW.01/294/1/XI/92 tanggal 12 November 1992;
  2. Bahwa dalam perkawinan tersebut, Almarhumah SITI HAMSIAH binti H. IMBERAN SAID dan ABD. HADI MAJEDI binti ALI BADERON alias ALI BADERUN telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama:
    1. MUHAMMAD AKBAR MAULIDANI bin ABD. HADI MAJEDI, lahir di Rantau, 17 September 1993;
    2. AHMAD REZKI ALBAR bin ABD. HADI MAJEDI, lahir di Rantau, 23 Mei 2011;
  3. Bahwa Almarhumah yang bernama SITI HAMSIAH binti H. IMBERAN SAID telah meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2025 karena sakit sesuai Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor: 016/RM-MD/IV/2025, pada tanggal 14 April 2025;
  4. Bahwa Ayah Kandung Almarhumah SITI HAMSIAH binti H. IMBERAN SAID yang bernama H. IMBERAN SAID bin H. DJAMHURI telah meninggal dunia pada tanggal 31 Januari 2004 karena sakit sesuai Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor: 400.12.3.1/336/Kel.KK, pada tanggal 30 April 2025;
  5. Bahwa Ibu Kandung Almarhumah SITI HAMSIAH binti H. IMBERAN SAID yang bernama HJ. AISYAH binti H. DJANTERA telah meninggal dunia pada tanggal 7 Januari 2009 karena sakit sesuai Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor: 400.12.3.1/337/Kel.KK, pada tanggal 30 April 2025;
  6. Bahwa sewaktu meninggal dunia Almarhumah SITI HAMSIAH binti H. IMBERAN SAID dalam keadaan beragama Islam;
  7. Bahwa Pemohon  tidak ada i’tikat buruk untuk menghilangkan nyawa Almarhumah SITI HAMSIAH binti H. IMBERAN SAID;
  8. Bahwa tidak ada ahli waris dari Almarhumah SITI HAMSIAH binti H. IMBERAN SAID selain Suami dari Almarhumah yang bernama ABD. HADI MAJEDI binti ALI BADERON alias ALI BADERUN, dan 2 (dua) orang anak yang bernama MUHAMMAD AKBAR MAULIDANI bin ABD. HADI MAJEDI dan AHMAD REZKI ALBAR bin ABD. HADI MAJEDI;
  9. Bahwa semasa hidupnya, Almarhumah SITI HAMSIAH binti H. IMBERAN SAID tidak ada hutang piutang ataupun wasiat yang belum diselesaikan;
  10. Bahwa Almarhumah SITI HAMSIAH binti H. IMBERAN SAID mempunyai tabungan di Bank yang terdiri dari 3 (tiga) Rekening yaitu Bank BRI atas nama SITI HAMSIAH dengan Nomor Rekening: 0210-01-001881-53-5, Bank Kalsel atas nama SITI HAMSIAH QQ AHMAD REZKI ALBAR dengan Nomor Rekening: 3202039738 dan Bank Kalsel atas nama SITI HAMSIAH dengan Nomor Rekening: 2001133918, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan Nomor: SKTLK/116/IV/2025/SPKT/POLRES TAPIN/POLDA KALIMANTAN SELATAN pada tanggal 24 April 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Resor Tapin Polri Daerah Kalimantan Selatan;
  11. Bahwa tujuan para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris adalah untuk keperluan balik nama Rekening Bank tersebut yang atas nama SITI HAMSIAH binti H. IMBERAN SAID;
  12. Bahwa Pemohon II saat ini sedang mejalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas II B Banjarbaru atas tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sesuai Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tanggal 4 Desember 2023;
  13. Bahwa setelah Almarhumah SITI HAMSIAH binti H. IMBERAN SAID meninggal dunia Anak Kandung kedua dari Almarhumah SITI HAMSIAH binti H. IMBERAN SAID yang bernama AHMAD REZKI ALBAR bin ABD. HADI MAJEDI berada dalam pemeliharaan/pengasuhan Pemohon I, dan selama anak tersebut berada dalam pemeliharaan/pengasuhan Pemohon I, anak tersebut hidup sejahtera lahir dan batin serta tidak ada pihak lain atau pihak ketiga yang mengganggu gugat pemeliharaan/pengasuhan anak tersebut;
  14. Bahwa Anak Kandung kedua Almarhumah SITI HAMSIAH binti H. IMBERAN SAID tersebut masih berusia dibawah umur dan belum bisa melakukan tindakan hukum, sehingga Pemohon bertindak sebagai kuasa/wali untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum;
  15. Bahwa Pemohon  bersedia membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak