Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
264/Pdt.P/2025/PA.Rtu 1.SAIPULLAH alias SAIPULAH bin H. IBUS
2.YANA alias HIRLIYANA binti YUNUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 264/Pdt.P/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan nama pada Akta Nikah dengan Nomor: 23/04/VIII/96 tertanggal 21 Agustus 1996, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan:
    1. Nama Pemohon I tertulis SAIPULLAH menjadi SAIPULAH;
    2. Nama Ayah Kandung Pemohon II tertulis YANA menjadi HIRLIYANA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dengan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak